Berita Viral

DIRUT BPR Bank Jepara Ditahan KPK, Bikin Kredit Fiktif Capai Rp 263 Miliar, Total 5 Tersangka

Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KREDIT FIKTIF - KPK menetapkan Dirut PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025). Kelima langsung ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta. 

Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.

KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.

Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al Asyari.

"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al Asyari,” ujarnya. 

Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Bank Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim. 

“Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.

Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekira Rp7 miliar per debitur.

Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.

“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Bank Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, hingga dokumen keuangan yang dimark up."

"Ini agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Bank Jepara Artha,” kata dia.

Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka di BPR Bank Jepara Artha

“JH sebesar Rp2,6 miliar, IN Rp 793 juta, AN Rp 637 juta, AS Rp 282 juta, dan uang umrah kepada keempatnya sebesar Rp300 juta,” kata dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved