Berita Viral

DIRUT BPR Bank Jepara Ditahan KPK, Bikin Kredit Fiktif Capai Rp 263 Miliar, Total 5 Tersangka

Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KREDIT FIKTIF - KPK menetapkan Dirut PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025). Kelima langsung ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

Jhendik Handoko bersama empat tersangka lain melakukan korupsi pencairan kredit fiktif. 

Selama periode 2022-2023 tersangka melakukan 40 kredit fiktif senilai Rp 263 miliar. 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.  

Empat tersangka lainnya adalah Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha.

Kemudian Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha.

Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor, serta penyitaan barang, aset, hingga uang.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025."

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Baca juga: Longsor di Kelok 9, Jalur Sumbar-Riau Putus Total, Sepeda Motor juga Tak Bisa Melintas

Baca juga: Terkuak Fakta Keji Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oknum TNI AD Serka N: masih Bergerak saat Dibuang

Baca juga: KONGKALIKONG Kredit Fiktif Rp 263 Miliar, 5 Petinggi BPR Bank Jepara Artha Ditahan KPK

Kronologi Kasus 

Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Bank Jepara Artha melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).

Namun selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sekira Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.

Hal ini membuat performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Bank Jepara Artha.

Ini dikarenakan pencadangan kerugian penurunan nilai hingga 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.

Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.

KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.

Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al Asyari.

"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al Asyari,” ujarnya. 

Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Bank Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim. 

“Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.

Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekira Rp7 miliar per debitur.

Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.

“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Bank Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, hingga dokumen keuangan yang dimark up."

"Ini agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Bank Jepara Artha,” kata dia.

Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka di BPR Bank Jepara Artha

“JH sebesar Rp2,6 miliar, IN Rp 793 juta, AN Rp 637 juta, AS Rp 282 juta, dan uang umrah kepada keempatnya sebesar Rp300 juta,” kata dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved