Berita Nasional

Inilah Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Janji Tak Lagi Dampingi Wapres Sidang

Anang Supriatna membeberkan alasan pihaknya batal menjadi kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Kolase Tribun Medan
GUGAT WAPRES: Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun. Subhan menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna membeberkan alasan pihaknya batal menjadi kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anang menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran adanya penjelasan dari penggugat, yakni advokat bernama Subhan Palal, yang menyebut gugatannya bersifat pribadi terhadap Gibran dan bukan menempatkan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Wapres.

Ia mengatakan, pembatalan itu diperkuat dengan putusan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa karena gugatan bersifat pribadi, maka Kejagung tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi kuasa hukum Gibran.

"Pada saat persidangan dinyatakan oleh pemohon, gugatan bukan atas nama jabatan atau institusi, tetapi atas nama pribadi."

"Majelis hakim berpendapat bahwa karena (gugatan) ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Jaksa Penasehat Negara (JPN) tidak memiliki legal standing," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025) melansir Tribunnews.com.

Anang menegaskan bahwa pada sidang berikutnya, pihak Kejagung dipastikan sudah tidak lagi menjadi pengacara Gibran.

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terancam pemakzulan, diusulkan oleh purnawirawan TNI. Ini reaksi Prabowo
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terancam pemakzulan, diusulkan oleh purnawirawan TNI. Ini reaksi Prabowo (Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons)

Ia juga menjelaskan bahwa awal mula Kejagung menjadi kuasa hukum Gibran karena surat gugatan diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Sehingga, sambung Anang, gugatan itu dikira mengatasnamakan Gibran sebagai Wapres dan bukan bersifat pribadi.

"Cuman waktu itu, yang bersangkutan (penggugat) awalnya tidak menegaskan, hanya bersurat, disampaikan ke Wapres, dan kita berpendapat bahwa itu lembaga dan masih ranah Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025), Gibran tidak lagi diwakili oleh pengacara dari Kejagung, melainkan oleh kuasa hukum swasta.

Salah satu tim kuasa hukum, Dadang Herli Saputra, membenarkan hal tersebut.

“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Namun, sidang tersebut berujung ditunda karena KTP milik Gibran belum dilampirkan dalam dokumen. Selain itu, pengacara Gibran yang baru juga belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakarta Pusat.

“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim.

Awal Mula Bergantinya Kuasa Hukum Gibran

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved