Berita Viral

TERKUAK Mbak Tutut Dicegah ke Luar Negeri, Putri Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Cek Timeline Kasus

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi gugatan dari putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

|
Editor: Salomo Tarigan
Arsip Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
MBAK TUTUT - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto bersama foto almarhum Soeharto. Wanita yang lebih akrab disapa Mbak Tutut tersebut menggugat Menteri Keuangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi gugatan dari putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Seperti diketahui, Purbaya Yudhi Sadewa baru beberapa hari (belum sepekan) dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menggantikan posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Momen pelantikan Purbay di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada 9 September lalu.

Baca juga: Perkasanya Bayern Munchen Liga Champions, Chelsea Dihajar 3-1, Harry Kane dkk Perpanjang Rekor

Belum genap sepekan dilantik sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung menghadapi gugatan dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut tersebut.

Dicegah ke Luar Negeri

Gugatan Mbak Tutut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Baca juga: Baru Dilantik Prabowo Sebagai Menkopolkam, Djamari Chaniago Langsung Target Pengungkapan Demo Rusuh

Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025.


Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

 

Baca juga: Nama-nama Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Siapa Saja, Sinyal Kuat Diumumkan KPK

Agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025).

PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.

Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp 900.000. 

Dari jumlah itu, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.


Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan tersebut.

 

Baca juga: Sempatnya Berpose bak Model, Nikita Mirzani Sandang Tak Mewah Hermes Keluar dari Tahanan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved