Berita Nasional

Dulu Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Prabowo, Sosoknya Sempat Jadi Wakapolri

Ahmad Dofiri diketahui baru saja pensiun dari Korps Bhayangkara, tepatnya pada Juni 2025. 

HO
Komjen Ahmad Dofiri (HO) 

Pindah dari DIY, Ahmad Dofiri dipercaya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020 setelah sebelumnya dipindahkan ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019. 

Pada 2021, Dofiri dilantik menjadi Kabaintelkam Polri. 

Lalu, pada 2023, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. 

Pecat Ferdy Sambo 

SOSOK Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Punya Sepak Terjang Cemerlang
SOSOK Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Punya Sepak Terjang Cemerlang (Tribun Medan)

Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam pengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022. 

Selaku Kabaintelkam, Dofiri juga berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E. 

Diberitakan pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri. 

"Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke. 

Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan. 

Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya.

Kemudian, Ahmad Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022. 

Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari. 

Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob. 

Namun, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved