Berita Viral
Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom
Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN WAKIL MENTERI - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sedangkan menteri dan wakil menteri itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi komisaris, baik itu undang-undang kementerian maupun undang-undang BUMN. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
wakil menteri dilarang rangkap jabatan
Wamen rangkap jabatan
Angga Raka Prabowo
Silmy Karim
Ossy Dermawan
Berita Terkait: #Berita Viral
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelantikan-wakil-menteri-wamen.jpg)