Berita Viral

Ngaku Perwira Bermodal Pangkat AKP, Widadi Kelabui Korban Janjinya Lolos CPNS, Kedoknya Terbongkar

Pria ngaku perwira polisi bermodal pangkat AKP, mengelabuhi sejumlah korban dengan iming-iming lolos CPNS.

|
Editor: Salomo Tarigan
warta kota/rendy rutama
NGAKU PERWIRA - Pria bernama Widadi (59) ngaku perwira pangkat AKP menipu sejumlah orang dengan iming-iming bisa lolos CPNS. Widadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, 

TRIBUN-MEDAN.com - Sepak terjang Widadi, pria yang ngaku perwira polisi berakhir di balik jeruji besi alias penjara.

Bermodal pangkat AKP, dia mengelabuhi sejumlah korban dengan iming-iming lolos CPNS.

Tapi akhirnya, kodok Widadi terbongkar hingga dirinya ditangkap polisi.

Aksi penipuan yang dilakukan Widadi berakhir.

Baca juga: Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Menguak Skandal di Kemenag Siapa Tersangka

Widadi menipu korban dengan menyamar sebagai polisi gadungan.

Ia mengaku seorang perwira. Pangkatnya AKP.

Baca juga: KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi


AKP adalah pangkat perwira menengah ditandai tiga balok di pundak.

Baca juga: Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Menguak Skandal di Kemenag Siapa Tersangka

Widadi menipu korban dengan modus meloloskan jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polres Metro Bekasi.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan satu dari tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya, korbannya berinisial K.

K sebelumnya membuat laporan pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun pasca dirinya kehilangan sepeda motor.


Kemudian suatu hari K mendapat informasi dari sejumlah rekannya terkait Widadi yang saat itu dinilai sebagai anggota Polri.

Baca juga: 3 Alumni Akpol 1995 Pecah Bintang, Berikut Daftar 50 Alumni Akpol 1995 Pangkat Irjen dan Brigjen

Berdasarkan hal itu, K kemudian menemui Widadi dan meminta tolong mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialaminya.

"K selaku korban ini minta ke Widadi yang saat itu diketahuinya anggota polisi, korban ini minta tolong untuk dicarikan motornya yang hilang," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

Mustofa menjelaskan Widadi saat itu meminta biaya Rp1 juta kepada K dengan dalih biaya operasional pengungkapan kasus.

Tidak hanya itu, Widadi juga meminta K agar dipinjamkan sepeda motor dengan dalih proses penyamaran.

K yang menerima tawaran itu langsung memberikan uang tersebut dan meminjamkan sepeda motor.

"Korban dimintai uang Rp1 juta dan pelaku ini ngomong pinjam motor nuntuk penyamaran, dan dipinjamkan motor Vario oleh K," ucap Kombes Mustofa.

"Ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, lalu kehilangan uang Rp 1 juta, juga dari uang dalih operasional itu," jelasnya.

Janjikan Korban Lolos CPNS

Korban selanjutnya adalah G. G sebelumnya dijanjikan Widadi lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat terlebih dahulu memberikan uang dengan nominal Rp 50 juta.

Keduanya berkenalan sejak tahun 2013.

"G dijanjikan akan lolos CPNS oleh tersangka, pelaku meminta uang Rp 50 juta ke korban untuk bantuan bisa diloloskan ke CPNS," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

Mustofa menjelaskan guna mengelabui G, Widadi menghampiri kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta Timur.

Sesampainya di lokasi, Widadi kemudian foto selfie dengan background gedung BKN lalu dikirim ke G melalui Sosial Media (Sosmed).

"Untuk menjanjikan korban, pelakunya datang ke kantor BKN Cawang dan dia foto update status dengan caption 'Beres'," jelasnya.

Mustofa menuturkan selanjutnya G percaya dengan foto itu dan melakukan transfer uang tunai Rp43 juta.

Namun setelah transfer dilakukan, G rupanya tidak dinyatakan lolos CPNS.

"G ini udah transfer dengan ambil Rp 43 juta ke pelaku, dan faktanya korban tidak lolos menjadi CPNS," tuturnya.

Mustofa menuturkan kini Widadi telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pasca menipu dengan dalih sebagai anggota Polri.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkasnya.

 

Baca juga: KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi

 Sumber:Tribunnews.com/ wartakota

Baca juga: Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Menguak Skandal di Kemenag Siapa Tersangka

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved