Berita Viral

ALASAN KPU Bikin Aturan Baru Dokumen Capres-Cawapres, Bantah Demi Rahasiakan Ijazah Jokowi-Gibran

Dalam aturan baru yang diterbitkan 21 Agustus 2025, total ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka, termasuk ijazah.

Editor: Juang Naibaho
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH CAPRES-CAWAPRES - Calon Wakil Presiden KIM, Gibran Rakabuming Raka dan bentuk fisik ijazah University of Bradford serta SK Kemendikbudristek saat berada di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). KPU) menerbitkan aturan baru pada 21 Agustus 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah. 

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved