Berita Viral

ALASAN KPU Bikin Aturan Baru Dokumen Capres-Cawapres, Bantah Demi Rahasiakan Ijazah Jokowi-Gibran

Dalam aturan baru yang diterbitkan 21 Agustus 2025, total ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka, termasuk ijazah.

Editor: Juang Naibaho
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH CAPRES-CAWAPRES - Calon Wakil Presiden KIM, Gibran Rakabuming Raka dan bentuk fisik ijazah University of Bradford serta SK Kemendikbudristek saat berada di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). KPU) menerbitkan aturan baru pada 21 Agustus 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Total ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka, termasuk ijazah.

Keputusan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Afifuddin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang ijazahnya sedang disorot sejumlah pihak.

Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. 

Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia. 

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif. 

Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah. 

Afif menyebut, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," imbuh Afif. 

Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki capres-cawapres untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved