Berita Nasional
Kenapa Subhan Palal Cuma Gugat Gibran? Padahal Prabowo Juga Berijazah SMA Luar Negeri
Padahal, Prabowo juga menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri yakni di SMA The American School in London
TRIBUN-MEDAN.com - Advokat Subhan Palal menjadi sorotan publik usai melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA Gibran dengan syarat pencalonan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Subhan, Gibran menempuh pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurutnya tidak secara eksplisit diakui setara dengan SMA di Indonesia dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia mempertanyakan legalitas ijazah luar negeri tersebut dalam konteks pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Di sisi lain, gugatan Subhan pun turut ditanyakan publik karena tidak menggugat Presiden Prabowo Subianto seperti yang dilakukannya terhadap Gibran.
Padahal, Prabowo juga menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri yakni di SMA The American School in London, Inggris pada tahun 1966-1968 lalu.
Bahkan, Prabowo juga menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di luar negeri. Untuk SD, Prabowo bersekolah di The Dean School di Singapura (1957-1960) dan SD Glenealy Junior School di Hongkong (1960-1962).
Sementara pendidikan menengah pertama dilakukannya di SMP Victoria Institute, Kuala Lumpur, Malaysia (1962-1964) serta SMP Zurich International School (1964-1966).
Terkait hal ini, Subhan mengakui sudah mengetahui bahwa Prabowo bersekolah dari SD hingga SMA di luar negeri.
Namun, dia menyebut ketika mencalonkan sebagai capres di Pilpres 2024 lalu, Prabowo mencantumkan pendidikannya saat berstudi di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
"Beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi yang dipakai untuk melamar itu (menjadi capres di Pilpres 2024) itu Akmil di Magelang," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, dengan diterimanya Prabowo di Akmil, maka SMA yang menjadi tempat Ketua Umum Gerindra itu menempuh pendidikan dianggap setara seperti SMA di Indonesia oleh Akmil.
Hal inilah yang menjadi alasan Subhan tidak menggugat Prabowo.
"Artinya apa? SMA beliau itu telah disamakan oleh lembaga pendidikan kuliah (Akmil) di Magelang itu sehingga beliau bisa berkuliah di situ," katanya.
Namun, ketika ditanya bahwa Gibran juga memiliki ijazah S1, Subhan menganggap hal itu turut melanggar aturan UU Pemilu.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ubhan-Palal-menuntut-ganti-rugi-Rp-125-sfds.jpg)