Berita Viral

VIRAL Sosok Polisi Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Karena Malas Ribet, Begini Nasibnya

Viral sosok polisi suruh warga lepaskan maling motor yang sudah ditangkap karena malas ribet untuk mengurusnya dan bersikukuh tak perlu buat laporan

istimewa
POLISI VIRAL - Tangkapan layar dari video viral polisi meminta warga melepaskan pelaku curanmor. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral sosok polisi suruh warga lepaskan maling motor yang ditangkap karena malas ribet.

Baru-baru ini oknum polisi di Polsek Cikarang Utara membuat geram warga.

Pasalnya, ia menolak maling motor yang sudah ditangkap warga.

Hal itu karena ia malas repot.

Ulahnya itupun sontak viral dan membuat publik kesal.

Dimana dalam video viral tersebut, oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.

Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.

Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.

Video viral oknum anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepas maling yang diserahkan warga ke kantor polisi berbuntut panjang.

Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: BUDI Arie Dilengserkan, Relawan Jokowi Ngamuk ke Prabowo, Ingatkan soal Kemenangan Pilpres 2024

Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.

Tindakan tersebut diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor.

Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.

Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved