Berita Nasional

Disanksi Pecat dan Demosi Terkait Tewasnya Ojol Affan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Resmi Banding

Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan

|
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman etik terkait kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: GAGAL Jadi Orang Kaya Instan, Pelaku Bawa Kabur Rp 10 Miliar Sudah Pakai Rp300 Juta

kopol cosmas sanksi
SANKSI PTDH - Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis).

Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: UPDATE Ranking FIFA Hari Ini, Timnas Indonesia dan Argentina Turun Peringkat, Spanyol Teratas

Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik. 

Baca juga: Janji Akomodir Aspirasi Semua Pihak, Ketua Pansus Ranperda KTR Pastikan Pembahasan Inklusif

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak. (m31)

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved