Berita Nasional

DIPERIKSA KPK 7,5 Jam, Khalid Basalamah Merasa Tertipu Travel Haji Bawa-bawa Nama Kemenag

Khalid tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.

|
(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.

"Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah," katanya.

Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025. 

Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved