Berita Nasional
DIPERIKSA KPK 7,5 Jam, Khalid Basalamah Merasa Tertipu Travel Haji Bawa-bawa Nama Kemenag
Khalid tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Selama kurang lebih 7,5 jam diperiksa KPK, Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengaku jadi korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid menyebut tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Baca juga: INI ALASAN Raffi Ahmad Masuk Daftar Isu Calon Menpora Gantikan Dito Ariotedjo, Posisi di Luar Kota
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.
Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah.
Namun, menjelang keberangkatan, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebutnya sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.
"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.
Baca juga: SRI MULYANI ‘Mewek’ saat Sertijab, Perpisahan Dibanjiri Mawar Putih Usai Lengser dari Menkeu
Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.
"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.
Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Baca juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK, Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji
Beralih dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam penjelasannya, Khalid juga menerangkan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota.
Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.
"Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah," katanya.
Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.
Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Khalid Basalamah Diperiksa 7.5 Jam
Khalid Basalamah Jadi Korban Tipu Travel Haji
Khalid Basalamah
Kasus Kuota Haji
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Tutup Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Kerangka Manusia di Kwitang Adalah Reno dan Farhan, Hilang Sejak Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Dihuni Nama-nama Besar, Berikut 5 Tugas Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo |
|
|---|
| MENOLAK Gelar Soeharto Jadi Pahlawan, Daftar Buku yang Dilarang Diedarkan Pada Era Orde Baru |
|
|---|
| SOSOK Damai Hari Lubis, Kadiv Hukum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Khalid-Basalamah-diperiksa-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.