Berita Nasional

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK, Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji

Pendakwah tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan

(Tribunnews)
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025) siang.

Pendakwah tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.03 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam, ia terlihat didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya. 

Di tangan kanannya, ia menenteng sebuah map yang bertuliskan alamat situs biro perjalanan miliknya, www.uhudtour.com.

Baca juga: JADWAL Timnas Indonesia Selanjutnya, Menuju 2 Kemenangan Lolos Piala Dunia 2026, Pemain Sudah Final

Saat ditanya wartawan, Khalid membenarkan bahwa pemeriksaannya hari ini adalah penjadwalan ulang. 

"Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi enggak bisa [hadir pemeriksaan]," ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Namun, ia memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai dokumen yang dibawa atau berapa kuota yang diterima oleh Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah yang ia pimpin.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa, 2 September 2025, yang tidak dapat dihadirinya. 

Baca juga: JAM TAYANG Serbia Vs Inggris Dini Hari Nanti, Tuchel Janji Inggris Tampil Lebih Sangar

KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) untuk mendalami dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, pada praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata 50:50, yang merampas hak ribuan jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel. 

Baca juga: AHMAD Dhani Minta UU Anti Flexing Dibuat, Wakil Ketua DPR RI Setuju, Cocok Diterapkan di Indonesia

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved