Berita Viral

Fakta Asmara Alvi dan Tiara, Mau Putus Tapi Susah hingga Tinggal Serumah Padahal Bukan Suami-Istri

Alvi Maulana sebelumnya tega membunuh serta memutilasi Tiara menjadi puluhan potongan tubuh.

Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

Diketahui korban bernama Tiara, beralamat di Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Detik-detik pembunuhan

Suasana pencarian potongan tubuh korban mutilasi di Pacet-Cangar, Mojokerto, yang kini telah terungkap identitasnya.
Suasana pencarian potongan tubuh korban mutilasi di Pacet-Cangar, Mojokerto, yang kini telah terungkap identitasnya. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

Adapun kronologi pembunuhan bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sesampainya di kos, korban ternyata mengunci pintu dan baru dibuka setelah 1 jam pelaku menunggu.

Tiara lantas memarahi pelaku saat itu hingga membuatnya sakit hati.

Pertengkaran Alvi Maulana dengan Tiara diketahui sudah terjadi berulang kali.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak mampunya pelaku memenuhi kebutuhan ekonomi korban.

Setelah cekcok, korban naik ke lantai dua kos tersebut.

Sementara pelaku mengambil pisau di dapur guna mulai melancarkan aksinya.

"Ditusukkan ke bagian leher dan hilangnya nyawa korban. Kemudian dilakukan aksi keji (mutilasi) di kamar mandi."

"Dengan memotong-motong tubuh korban," urai AKBP Ihram.

Usai melakukan aksinya, Alvi Maulana mulai membuang potongan tubuh korban di wilayah Pacet.

AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.

"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.

AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.

Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.

"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.

Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram. 

"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved