Berita Viral

PILU Nasib Agus di Penjara, Dipaksa Telan Staples hingga Cacing Hidup oleh Sesama Tahanan

Pilu nasib Agus dipaksa menelan benda tak lazim dan menjijikkan sampai kondisinya lemas. Tak hanya itu, ia juga disodomi oleh dua sesama tahanan

TRIBUN MEDAN/HO
PENJARA: Ilustrasi penjara. Agus tahanan di Lapas Kelas IIA Kediri dipaksa menelan benda tak lazim dan menjijikkan sampai kondisinya lemas. ia juga disodomi dua tahanan lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu nasib Agus di Penjara.

Nasib pilu dialami oleh Agus tahanan di Lapas Kelas IIA Kediri.

Agus dipaksa menelan benda tak lazim dan menjijikkan sampai kondisinya lemas.

Kini pihak Lapas Kelas IIA Kediri akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa dugaan kekerasan antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat menimbulkan kehebohan publik. 

Kepala Lapas Kediri Solichin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas sejak kasus ini mencuat pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Menurut Solichin, peristiwa bermula saat seorang WBP berinisial ASP (20) mengeluh sakit perut kepada petugas sekitar pukul 08.20 WIB.

Korban kemudian dibawa ke klinik lapas untuk diperiksa. 

"Dari keterangan awal, korban mengaku dipaksa menelan dan meminum barang-barang yang tidak lazim," kata Solichin dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Senin (9/9/2025).

Baca juga: Sosok Ferry Juliantono Baru Jadi Menteri, Terkuak Harta Kekayaannya, Langsung Disasar KPK soal LHKPN

Mengingat kondisi korban memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan karena statusnya masih tahanan titipan. 

"Atas izin tersebut, korban kami bawa ke RSUD Simpang Lima Gumul. Hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya stabil dan tidak perlu rawat inap," jelasnya.

Terkait isu dugaan pelecehan seksual yang beredar, Solichin menegaskan hasil medis tidak menemukan adanya kerusakan pada area vital korban. 

"Kami sangat berhati-hati menyampaikan informasi. Semua masih membutuhkan proses pemeriksaan lanjutan," tegasnya.

Untuk itu, langkah tegas langsung dijatuhkan kepada WBP yang diduga sebagai pelaku pemaksaan. 

"Sejak hari kejadian, pelaku langsung kami pisahkan ke strap cell sebagai pengamanan awal," kata Solichin.

Keesokan harinya, pelaku disidangkan di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved