Berita Viral

ISTANA Tolak Permintaan Hotman Paris Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Naidem Makarim depan Prabowo

Pihak istana menolak permintaan Hotman Paris untuk menggelar perkara Nadiem Makarim di hadapan Prabowo Subianto. 

istimewa
NADIEM MAKARIM: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan selama 9 jam terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim turut didampingi kuasa hukumnya Hotmat Paris Hutapea. (Istimewa) 

Ia menegaskan, tidak ada temuan signifikan yang membuktikan adanya mark-up.

"Pemeriksaan BPKP tidak menemukan indikasi kenaikan harga secara signifikan dalam proses pengadaan," kata Hotman.

Respons Istana Kepresidenan

Pernyataan Hotman Paris ini memicu perdebatan karena bertolak belakang dengan argumen jaksa penuntut.

Terkait hal ini, Istana Kepresidenan akhirnya bereaksi menanggapi permintaan Hotman Paris.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum. 

"Kami serahkan kepada proses hukum saja," ujar Hasan Nasbi kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025). 

Hasan Nasbi menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. 

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan Nasbi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Di lain sisi, Nadiem Makarim saat keluar dari gedung penyidik dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sempat menyampaikan pesan singkat.

Ia menegaskan integritas dan kejujuran adalah hal utama baginya, dan ia yakin akan mendapat pertolongan dari Tuhan.

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025), dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved