Berita Viral
BERANI Serukan Anti Strobo dan Sirine di Jalan, Eks Dubes: Hidupmu dari Pajak Kami
Stiker yang diunggahnya tersebut bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.
"Pertama, mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal," kata Jusri.
"Kedua, memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," imbuhnya.
Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Mereka (patwal) tidak berwenang menggunakan kekerasan. Mereka hanya boleh mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, seperti memberikan peringatan atau sanksi administratif, itu wewenangnya," papar Jusri.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
| Profil AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa yang Meninggal Kecelakaan Dikenal Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
| SOSOK Riski Nur Kiper Muda Bandung Diimingi Seleksi PSMS Medan Tapi Dijual ke Kamboja, Kerap Disiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peter-gonta-sirine.jpg)