Berita Viral

KRITIK Pedas Eks Jamintel, Alasan Kejaksaan Masih Cari Keberadaan Silfester Matutina Tak Masuk Akal

Terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
EKSEKSUSI MANGKRAK - Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 . Eksekusi terpidana Silfester Matutina mangkrak lebih 6 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019, namun sampai saat ini tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.

Eksekusi Silfester Matutina mangkrak hingga lebih 6 tahun. Mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 silam. 

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dia pun mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Baca juga: JAWABAN Jaksa Agung soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun: Kita Terus Mencari

JAKSA AGUNG: ST. Burhanuddin berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
JAKSA AGUNG: ST. Burhanuddin berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)

Jan Maringka menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini pada 2 September.

Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka. 

Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. 

Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang  terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved