Berita Nasional

Dalih Ucapan Bripka Rohmad Disuruh Kompol Cosmas Tabrak Affan Ojol, Sebut Spion Kiri Rantis Rusak

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Kosmas Kaju Gae.

Kolase Kompas.com
MUNCUL Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob. Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas Kaju Gae disidang etik pada Rabu (3/9/2025). (Kolase Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Rohmad akhirnya dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu saat aksi demonstrasi.

Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, dalam kasus ini, Bripka Rohmad merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan saat melindas Affan.

RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21).
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). (HO/Tribunnews.com)

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Saat kejadian, Kompol Kosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmad.

Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Kosmas saat Lindas Affan

RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (HandOut/Tribunnews)

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved