Breaking News

Berita Viral

TERBARU Laras Faizati Ditangkap Polisi, Dituduh Provokasi Bakar Gedung Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Juang Naibaho
Kolase foto AIPA/IG Polri
PROVOKATOR BAKAR MABES POLRI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan provokasi bakar gedung Mabes Polri. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.

Berikut daftar 7 tersangka dugaan memprovokasi massa lewat medsos.

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved