Berita Viral

TERBARU Laras Faizati Ditangkap Polisi, Dituduh Provokasi Bakar Gedung Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Juang Naibaho
Kolase foto AIPA/IG Polri
PROVOKATOR BAKAR MABES POLRI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan provokasi bakar gedung Mabes Polri. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laras Faizati merupakan wanita karier bertalenta. Ia dituduh memprovokasi massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri.

Provokasi bakar Mabes Polri itu disampaikan Laras melalui unggahan di media sosial Instagram (IG).

When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras di akun IG.

Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Laras ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).

Brigjen Himawan menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Laras diduga menghasut aksi anarkis lewat akun Instagram @Larasfaizati dengan total followers 4.008.

Menurut Himawan, tersangka Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Dia turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK (Laras) ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Sosok Laras

Laras dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved