Berita Viral

NASIB PILU Kompol Cosmas: Dari Garda Terdepan ke Meja Sidang Etik, Menggema Petisi Tolak Pemecatan

Dalam sidang etik yang digelar Rabu (3/9/2025) menyatakan Kompol Cosmas tidak profesional dalam penanganan demonstrasi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Kompas.com
MUNCUL Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob. Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas Kaju Gae disidang etik pada Rabu (3/9/2025). (Kolase Kompas.com) 

Di tengah sorotan publik, muncul gelombang dukungan dari masyarakat. Petisi penolakan pemecatan yang digagas Mercy Jasinta telah ditandatangani seratusan ribu orang.

Mereka menyebut Cosmas sebagai pahlawan dan putra daerah yang telah mengabdi dengan keberanian dan tanggung jawab.

"Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami," tulis Mercy dalam petisi di Change.org.

Sementara, sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan digelar Kamis (4/9/2025).

Kemudian, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang dan akan disidangkan kemudian.

Rangkaian Peristiwa Terkait Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae

28 Agustus 2025:

- Aksi unjuk rasa berlangsung.

- Pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas bersama 6 anggotanya.

29 Agustus 2025:

- Kompol Cosmas dan 6 anggotanya ditempatkan di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

2 September 2025:

- Berkas perkara Cosmas dan Bripka Rohmat dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

3 September 2025:

- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar.

- Kompol Cosmas divonis tidak profesional dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved