Berita Viral

SIAPA HM Subhan Warga Sipil yang Gugat Wapres Gibran Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara?

Warga sipil bernama HM Subhan kini tengah menjadi sorotan setelah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming dengan meminta bayar ganti rugi Rp125 tri

Tangkapan layar Youtube Kompas TV
GUGAT GIBRAN - Subhan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara. 

Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.

Penelusuran di laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali. Pertama di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002- 2004, lalu di UTS Insearch Sydney saat 2004 -2007.

Berikut 7 poin isi petitum gugatan Subhan:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved