Berita Nasional

Penyebab dan Sosok Penggugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Ijazah SMA Anak Jokowi Jadi Sorotan

Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Instagram @setwapres.ri
BERTEMU WAPRES - Perwakilan driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive bertemu dengan Gibran Rakabuming di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kini digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan Palal.

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Apa penyebabnya?

Penyebab Wapres Gibran digugat adalah karena ijazahnya yang dikeluarkan sekolah setara SMA di luar negeri dinilai tak memenui syarat pencalonan capres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Bantah Motif Politik

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved