Berita Nasional

Tanpa Minta Penyesalan, Isi Pesan Delpedro Direktur Lokataru Usai Jadi Tersangka Kasus Penghasutan

 Ia menyebut sudah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.

istimewa
Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025). (Istimewa) 

"Makin ditekan, makin melawan,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan. 

Polisi menduga Delpedro terlibat dalam penyebaran ajakan aksi gaduh, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

"Peran daripada DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin akun dari LF di mana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," jelasnya.

Dimana akun BPP itu berdasarkan hasil penyidikan polisi terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti perusakan, kemudian bom molotov.

Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian dari yayasan yang dipimpin Delpedro.

Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.

"Sehingga, kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut, kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini di ruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved