Berita Nasional

Desak Setop Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach, Fraksi Nasdem: Seluruh Fasilitas Juga

Kali ini datang dari partainya sendiri yakni Fraksi Partai Nasdem yang meminta penyetopan gaji dan tunjangan segera dilakukan.

kolase tribun medan/tribunnews.com
Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang duduk di DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melalui siaran pers resmi pada Minggu (31/8/2025). (Kolase Tribun Medan/Tribunnews.com) 

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved