Berita Viral

Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Jaksa Agung Burhanuddin: Iya, Kita Sedang Cari

Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
TERPIDANA TAK DIEKSEKUSI - Terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, tak kunjung dieksekusi meskipun divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Terkait hal ini, Selasa (2/9/2025), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bilang, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester Matutina. 

6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.

Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. 

Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”

13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025.

Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.

Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.

Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.

Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.

Komjak Tak Berani Ungkap Alasan ke Publik

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. "Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved