Berita Viral

Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Jaksa Agung Burhanuddin: Iya, Kita Sedang Cari

Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
TERPIDANA TAK DIEKSEKUSI - Terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, tak kunjung dieksekusi meskipun divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Terkait hal ini, Selasa (2/9/2025), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bilang, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester Matutina. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, sampai saat ini masih mangkrak. Total sudah lebih enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2019 silam.

Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).

Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.

Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Upacara HUT RI, Jaksa Agung: Integritas Fondasi Utama, Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat di Kejaksaan

Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 KUHAP.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.

Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved