Berita Viral
Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Jaksa Agung Burhanuddin: Iya, Kita Sedang Cari
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, sampai saat ini masih mangkrak. Total sudah lebih enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2019 silam.
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.
Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya
Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: Upacara HUT RI, Jaksa Agung: Integritas Fondasi Utama, Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat di Kejaksaan
Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 KUHAP.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.
Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)