Berita Viral

ALASAN Polisi Tangkap Delpedro Marhaen Pegiat HAM dan Direktur Lokataru Foundation: Menghasut

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation pada Senin (1/9/2025) malam.

KOLASE
SOSOK DELPEDRO - Sosok Delpedro Marhaen pegiat HAM sekaligus direktur Lokataru ditangkap paksa Polda Metro Jaya atas dugaan ajakan atau penghasutan aksi. Delpedro ditangkap di sekretariat Lokataru 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation pada Senin (1/9/2025) malam. 

Delpredro didatangi 10 polisi berpakaian hitam. 

Mereka menanyakan keberadaan Delpedro Marhaen.

Delperdro yang ada di lokasi pun menyahut, menampakkan diri.

Begitu muncul, polisi langsung merangsek dan mengamankan pegiat HAM tersebut.

Tak ada surat penangkapan yang ditunjukan saat kejadian.

Perwakilan Lokataru Foundation mengungkap bahwa Delpedro dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Baca juga: Dulu Ikut Tim Hore OKE GAS, Kini Desta Kirim Surat Terbuka ke Prabowo: Dengar Keresahan Rakyat Pak

Baca juga: SALSA Hutagalung Kritik Live TikTok di RI Sempat Mati Akibat Kerusuhan Demo: Matikan Rezeki Orang

Beberapa barang disita termasuk laptop.

Mengutip Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan aksi demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah lainnya di Jakarta.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ, telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

 "Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," imbuh dia.

Ade Ary menyebut Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kini Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penghasutan.

"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus 2025," katanya.

Sosok Delpedro Marhaen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved