Berita Viral
PAN Buka Suara Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio Setelah Dinonaktifkan di DPR, Bakal Segera Diganti?
Eko Patrio dan Uya Kuya masih menerima gaji sebagai Anggota DPR RI meski sudah dinonaktifkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Eko Patrio dan Uya Kuya masih menerima gaji sebagai Anggota DPR RI meski sudah dinonaktifkan.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyamapikan telah menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio akibat ucapan dan kelakuannya mengundang demo besar-besaran di sejumlah wilayah.
Ucapan dan aksi Eko dan Uya Kuya dinilai menghina kondisi masyarakat sekarang. Apalagi anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta.
PAN juga mengakui meski Eko dan Uya dinonaktifkan, kedua mantan artis itu masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR RI.
"MKD masih memproses penonaktifan yang bersangkutan. Fraksi sudah mengusulkan surat untuk kemudian diproses. Tunjangan (dan gaji) menyesuaikan dari keputusan MKD," kata Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Lalu, ketika ditanya sosok pengganti jika MKD mengabulkan penonaktifan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, Najib enggan berkomentar.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan di MKD. Najib mengatakan enggan mendahului keputusan MKD.
"Gini, kita tunggu prosesnya dulu. Saya tidak mendahului keputusan MKD. Fraksi sudah mengeluarkan surat untuk diproses. Semua ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.
Baca juga: NASIB Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Usai Videonya Asyik Dugem Saat Rakyat Demo Viral
Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Kelilingi Lapangan Merdeka, Jalan Perniagaan Ditutup
Sebelumnya, penonaktifan Eko dan Uya Kuya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi.
Viva mengungkapkan keputusan tersebut mencermati dinamika dan perkembangan di Indonesia buntut demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga.
Diketahui, pasca penonaktifan Eko dan Uya Kuya, beredar di media sosial terkait putusan tersebut berbeda dengan diberhentikan.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 239 UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3, tidak tertulis istilah penonaktifan tetapi pemberhentian.
Jika mengacu UU MD3 dari putusan terhadap Eko dan Uya Kuya, maka PAN seharusnya memilih diksi 'pemberhentian' alih-alih 'penonaktifan'.
Berikut bunyi Pasal 239 UU MD3:
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uya-Kuya-dan-Eko-Patrio-dinonaktifkan.jpg)