PAN juga Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Ikuti Jejak Nasdem Depak Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendepak kadernya yang duduk di kursi DPR RI, setelah rumahnya menjadi sasaran amuk massa.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
DINONAKTIFKAn - DPP PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi demonstrasi yang makin meluas membuat sejumlah partai politik (parpol) buru-buru mengambil kebijakan.

Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendepak masing-masing dua kadernya yang duduk di kursi DPR RI, setelah rumahnya menjadi sasaran amuk massa.

Dalam siaran pers DPP PAN yang diterima Tribunmedan.com, Minggu (31/8/2025), disampaikan bahwa dua kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR.

Penonaktifan ini terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

Menurut Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, mereka dinonaktifkan setelah melihat perkembangan.

"PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," demikian pernyataan DPP PAN.

Eko Patrio dan Uya Kuya adalah anggota DPR RI yang jadi sorotan publik terkait aksi joget dan respons keduanya yang membuat masyarakat marah terkait tunjangan mewah anggota DPR RI.

Keputusan PAN ini mengikuti jejak Partai Nasdem beberapa jam sebelumnya, yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem, Hermawi F Taslim yang diedarkan pada Minggu (31/8/2025).

"Mencermati dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut," jelas Surya Paloh dikutip dari siaran tertulis pada Minggu (31/8/2025). 

NasDem sebelumnya sudah lebih dulu mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR. 

Dalam Surat bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025, Sahroni kemudian ditempatkan sebagai Anggota Komisi I DPR. 

Terdapat lima poin yang ditekankan Suryo Paloh dalam keterangannya.

Pertama, Partai NasDem menegaskan sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem. 

Kedua, Perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan Nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved