Berita Viral

BAHAS Gelombang Demonstrasi, Presiden Prabowo Panggil Semua Ketum Parpol

Seluruh Ketua Umum Partai Politik dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Negara, Jakarta. 

layar tangkap TV Parlemen
KLAIM PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto menghadiri sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR. dan DPP 2025, Jumat (15/8/2025). Ia mengklaim angka pengangguran nasional yang berhasil turun ke level terendah sejak krisis moneter 1998. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seluruh Ketua Umum Partai Politik dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

Pemanggilan ini diduga membahas demonstrasi besar yang terjadi hingga berujung penjarahan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron membenarkan adanya undangan tersebut.

“Iya benar,” kata Herman saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Minggu (29/8/2025).

Namun, Herman mengaku belum mengetahui agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut.

"Saya belum tahu, hanya ada undangan untuk kami hadir ke sini,” ujarnya.

Ia memastikan undangan yang disampaikan Presiden ditujukan kepada semua ketua umum partai politik.

“Betul-betul,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana terkait agenda pembahasan dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua umum parpol tersebut.

Prabowo Perintahkan Ambil Tindakan Tegas ke Pelaku Anarkis Saat Demo

 Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku aksi anarkis saat demo. 

Intruksi Presiden Prabowo ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari Antara.

Listyo mengatakan, dalam dua hari terakhir kecenderungan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah berubah menjadi kerusuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas.

“Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana,” ujarnya.

Baca juga: 100 Anak Cerebral Palsy Ikuti Edukasi dan Parade Kemerdekaan di Plaza Medan Fair

Baca juga: RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved