Berita Viral
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris
MK akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Terkait putusan MK ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.
Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.
"Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan," kata Feri kepada Kompas.com.
Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.
"Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan," katanya.
Anggota DPR Sempat Beda Pendapat
Sementara, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.
Berbeda dengan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, yang melontarkan kritik tajam terkait penunjukan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Menurut Mufti, meskipun secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, fenomena ini menjadi ironi di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.
“Jumlah wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN memang tidak melanggar hukum. Namun, dari sudut pandang etika, ini adalah ironi besar ketika banyak rakyat yang masih berjuang mencari pekerjaan,” kata Mufti dikutip dari Kompas.com.
Mufti menekankan, saat ini terdapat jutaan pencari kerja, termasuk anak muda dan kepala keluarga, yang sedang berusaha mendapatkan kesempatan kerja.
Ia menyayangkan negara yang justru memberikan peluang ganda kepada sekelompok elite. “Negara seharusnya memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang, bukan hanya kepada segelintir elite yang dapat memegang dua atau bahkan tiga posisi kekuasaan sekaligus. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tegasnya.
Daftar Lengkap 32 Wakil Menteri (Wamen) Rangkap Jabatan
Berikut ini daftar 32 Wakil Menteri rangkap jabatan:
1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara
2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-uji-materi-di-Mahkamah-Konstitusi-MKsd.jpg)