Berita Viral

DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris

MK akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

ISTIMEWA
RANGKAP JABATAN: Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi UU Kementerian Negara yang mengatur rangkap jabatan wakil menteri. 

- Larangan ini sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja serta semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Permohonan Uji Materi

- Permohonan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

- Viktor menilai penunjukan wakil menteri sebagai komisaris bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

3. Putusan MK Terkait UU Kementerian Negara

- Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

- Putusan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

- MK menilai jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

MK Telah Terbitkan Putusan Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan

Diberitaakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerbitkan putusan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan menjadi komisaris.

Putusan MK ini tertuang dalam surat Putusan  21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan hari Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved