Berita Nasional
Sempat Sakit Tifus, Sifester Matutina Siang Ini Akan Sidang PK, Bakal Langsung Dieksekusi?
Sidang PK Silfester Matutina ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina akan kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Sidang PK Silfester Matutina ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00," kata Rio Barten saat dikonfirmasi dikutip dari Tribun Jakarta.
Rio menjelaskan, persidangan diagendakan berlangsung di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
"Di ruang sidang 5. Penggunaan ruang sidang dapat menyesesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan," ujar dia.
PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.
"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio, Rabu (20/8/2025).
Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio.
Adapun Silfester tidak hadir dalam sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu karena alasan sakit.
Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tak bisa menghadiri persidangan dan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade, Rabu.
Kritik Immanuel Ebenezer
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FAKTOR-PENGHAMBAT-EKSEKUSI-sdsdf.jpg)