Berita Nasional

Sempat Sakit Tifus, Sifester Matutina Siang Ini Akan Sidang PK, Bakal Langsung Dieksekusi?

Sidang PK Silfester Matutina ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina akan kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sidang PK Silfester Matutina ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00," kata Rio Barten saat dikonfirmasi dikutip dari Tribun Jakarta.

Rio menjelaskan, persidangan diagendakan berlangsung di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (Istimewa)

"Di ruang sidang 5. Penggunaan ruang sidang dapat menyesesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan," ujar dia.

PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio, Rabu (20/8/2025).

Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio.

Adapun Silfester tidak hadir dalam sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu karena alasan sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tak bisa menghadiri persidangan dan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus. 

“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade, Rabu. 

Kritik Immanuel Ebenezer

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), turut memberikan kritikan tajam kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjerat kasus di KPK. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), turut memberikan kritikan tajam kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjerat kasus di KPK. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved