Berita Viral

USAI Aksi Demo Ricuh hingga Malam, Dasco Kini Sebut Tunjangan Rumah DPR Cuma Sampai Oktober 2025

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, kini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan ke publik.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DEMO DPR - Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat saat melakukan aksi di Jalan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR berakhir ricuh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan memantik kemarahan publik.

Aksi protes tak cuma bergema di seluruh platform media sosial, tapi juga merembet ke lapangan.

Aksi demonstrasi pada Senin (25/8/2025) kemarin di Komplek DPR?MPR RI, Senayan, Jakarta, bahkan berlangsung hingga tengah malam.

Meski diwarnai kericuhan dan tembakan gas air mata oleh kepolisian, massa tak kendur menyuarakan protes atas tunjangan DPR RI yang dianggap berlebihan di tengah kesulitan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat di lapangan.

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, kini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan ke publik.

Dasco bilang ingin meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan. 

Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. 

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap. 

"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved