Berita Viral

TERKUAK Oknum Kemenag Jual Kuota Haji Alokasi Khusus Mulai Rp 200 Juta Hingga Rp 300 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada praktik penjualan kuota haji alokasi khusus oleh para oknum di Kementerian Agama.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MAKANAN BAYI - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK membongkar modus operandi miris di balik dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) di lingkungan Kemenkes RI. 

“Itulah yang menjadi perbuatan melawan hukumnya."

"Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua yakni 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen."

"Ini menyalahi aturan,” imbuh dia.

Baca juga: Bacaan Ayat Seribu Dinar Untuk Rezeki Lengkap Keutamannya Dalam Kehidupan Sehari-hari 

Baca juga: Foto Selfie Satria Kumbara Kritis di Medan Perang, Kemenkumham Beberkan Syarat Jadi WNI Lagi

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Adapun sebagai dampak yang terjadi, sekira 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

“Yang seharusnya berangkat pada 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," beber Asep.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved