Berita Viral

TERKUAK Oknum Kemenag Jual Kuota Haji Alokasi Khusus Mulai Rp 200 Juta Hingga Rp 300 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada praktik penjualan kuota haji alokasi khusus oleh para oknum di Kementerian Agama.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MAKANAN BAYI - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK membongkar modus operandi miris di balik dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) di lingkungan Kemenkes RI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada praktik penjualan kuota haji alokasi khusus oleh para oknum di Kementerian Agama.   

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Kata KPK kuota haji itu dibandrol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

"Untuk harganya, informasi yang kami terima di atas Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan, kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp1 miliar.

Asep juga mengatakan adanya dugaan timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

"Berapa besarannya?"

"Sekira 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS)."

"Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kemenag,” ucap dia.

Baca juga: Profil Andy Diouf, Pesepak Bola Muda Asal Prancis yang Kini Direkrut Inter Milan

Baca juga: SOSOK Rio Ngumoha, Bintang Baru Pencetak Gol Termuda Sepanjang Sejarah Liverpool

KPK pun saat ini menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kantor Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved