Berita Nasional
Harta Kekayaan Irvian Bobby, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil, Terima Uang Rp 69 Miliar OTT Kemnaker
Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Irvian Bobby Mahendro jadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Wamenaker Noel serta 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.
Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam.
Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).
Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.
"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.
Berapa kekayaan Irvian Bobby?
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irvian Bobby
Immanuel Ebenezer
pemerasan
Kemnaker
KPK
Tribun-medan.com
berita nasional
Harta Kekayaan Irvian Bobby
| Ucapan Maaf dari Mulut Purbaya Untuk Pemda Soal Pemangkasan TKD: Kalau Tersinggung, Saya Mohon Maaf |
|
|---|
| Presiden Prabowo Tanggung Jawab Utang Whoosh, Tak Masalah Harus Bayar Rp 1,2 Triliun Per Tahun |
|
|---|
| Budie Arie, Menkominfo Era Jokowi Lolos Kasus Judol, Disorot Soal Statemen Projo Bahasa Sansekerta |
|
|---|
| SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya |
|
|---|
| Ketua MKD Beberkan Alasan 5 Anggota DPR Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irvian-kemnaker-tribunmedan.jpg)