Berita Nasional

SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya

Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.

|
Tribun Medan/ IST
PEMBERHENTIAN - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deliserdang yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, Jumat (17/10/2025). 

Ringkasan Berita:- ASN berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat jika bola kerja
 
- ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
 
- Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sanksi terbaru disiapkan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos.

Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.

Baca juga: Raisa dan Hamis Daud Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Keduanya Kompak Tak Nongol

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Zidan bkn
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Baca juga: KABAR Terbaru Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Diajukan oleh Pihak Keluarga

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Baca juga: Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved