Berita Nasional
SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya
Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.
Ringkasan Berita:- ASN berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat jika bola kerja- ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.- Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
TRIBUN-MEDAN.com - Sanksi terbaru disiapkan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos.
Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.
Baca juga: Raisa dan Hamis Daud Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Keduanya Kompak Tak Nongol
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Baca juga: KABAR Terbaru Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Diajukan oleh Pihak Keluarga
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Baca juga: Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
ASN Bisa Tak Terima Uang Pensiun
Sanksi Terbaru ASN yang Bolos Kerja
Sanksi ASN yang Bolos Kerja
Zudan Arif Fakrulloh
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemberhentian-Dengan-Hormat-Tidak-Atas-Pgrf.jpg)