Berita Nasional

Gaji Noel Sebagai Wamenaker Terima Rp 46 Juta Sebulan, Sebut Kalau Mau Lebih Harus Nyopet

Mengaku per bulan mendapatkan Rp 46 juta, yang terdiri dari gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta dalam kapasitasnya sebagai Wamenaker

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

Pria yang juga merupakan Ketua Prabowo Mania itu mengaku menikmati hidupnya meski hanya mendapat gaji beserta tunjangan sebesar Rp 46 juta.

"Gua nikmatin, hidup gua enggak hedon. Gue nih (latar belakang) aktivis, bukan latar belakang dari orang kaya, gua bukan dari keluarga selebritis," imbuhnya.

11 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved