Berita Viral

NASIB Noel Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Permintaan Amnesti Ditolak, Istana: Ikuti Aja Proses Hukum

Istana menolak pemberian amnesti yang diminta oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang dijerat kasus pemerasan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istana menolak pemberian amnesti yang diminta oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang dijerat kasus pemerasan.

Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Jumat (22/8/2025) malam. 

Noel sempat memohon agar diberikan amnesti atau pengampunan dari Prabowo Subianto. 

Namun menurut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pemerintah menyerahkan kasus ini ditangani secara hukum. 

"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi," kata Hasan.

"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan menambahkan.

Baca juga: Sassuolo Vs Napoli Live Jam 23.30 WIB, Debut Jay Idzes Hadang De Bruyne Cs

Baca juga: JAWABAN Ketua KPK soal OTT Noel Dianggap Pengalihan Isu Kasus di Sumut yang Menyeret Bobby Nasution

Menurut eks peneliti di Pusat Studi Politik UI ini, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi. 

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.

Permintaan Immanuel Ebenezer 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap  agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.

Terpidana korupsi kasus Harun Masiku​ ​​​itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved