Kasus Impor Gula

RESMI! 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

(Tribunnews)
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang vonis empat bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025). Keempatnya divonis 4 tahun penjara. 

Dalam perkara ini ada 11 orang yang terseret. 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.

Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.

Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

9 Bos Perusahaan Swasta Kasus Importasi Gula

Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved