Kasus Impor Gula
RESMI! 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
TRIBUN-MEDAN.com - Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta sejumlah pihak lainnya.
Keempat bos perusahaan swasta itu di antaranya Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Baca juga: UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Adapun rincian vonis empat bos perusahaan gula tersebut:
1. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
3. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
4. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mereka dihukum 4 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sejumlah bos perusahaan gula swasta bersama lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).
Baca juga: JAM TAYANG Liverpool Vs Crystal Palace Malam Ini di Carabao Cup, The Red Dihantui Catatan Buruk
| Safari Kebangsaan, Polres Labusel Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Nilai Kebhinekaan |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Muryanto Amin, Rektor USU Terpilih yang Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan |
|
|---|
| FAKTOR Dokter Kamelia Setia Tunggu Ammar Zoni Meski Belum Jelas, Tahu Rasanya Gak Ada yang Dekati |
|
|---|
| Patroli Gabungan Tiga Pilar, Polres Labuhanbatu Fokuskan Razia Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bos-perusahaan-impor-gula.jpg)