Berita Nasional

KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Bisa Hasilkan 3 Kg Emas Per Hari

Dian menyebut tambang emas di Sekotong tersebut bersifat ilegal, sama seperti tambang emas lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

(Dokumentasi/KPK)
TAMBANG EMAS ILEGAL - Penampakan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Rabu (22/1/2025)(Dokumentasi/KPK) 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menemukan tambang emas yang berjarak satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika, Lombong Tengah, NTB karena mereka mendapatkan laporan sejak Agustus 2024.

Mereka mendapatkan laporan bahwa terjadi pembakaran tempat perkemahan (basecamp) tambang emas yang diisi orang-orang dari negara China.

Pada 4 Oktober 2024, tim KPK pergi ke Sekotong, Lombong Barat, Nusa Tenggara Barat. 

“Wartawan tanya saya di NTB, ‘Itu sikap KPK bagaimana?’ Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Tambang di Sekotong ilegal 

Dian menyebut tambang emas di Sekotong tersebut bersifat ilegal, sama seperti tambang emas lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

 “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 Kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," ujar Dian.

Masih di lingkup wilayah Provinsi NTB, dia menyebut Pulau Sumbawa juga punya tambang ilegal yang lebih besar daripada di Sekotong Lombong Barat. 

“Di Sumbawa juga ada. Di Lantung namanya ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” ujarnya.

Baca juga: Penampakan Terminal Pintu Pengisian Bahan Bakar SPBU di Tanjung Morawa yang Pertalite Bercampur Air

Potensi Pidana

KPK menyebut keberadaan tambang emas yang tidak jauh dari Sirkuit Mandalika adalah ilegal dan berpotensi mengandung tindak pidana tertentu.

 “Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” Dian Patria.

Tindak pidana sektoral yang dia maksud adalah pelangaran hukum yang spesifik terjadi dalam sektor tertentu.

Baca juga: Penguatan Kelembagaan Bawaslu Toba, Wabup Audi Murphy Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

“Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” kata Dian Patria.

Dia merasa aparat setempat tidak berani menindak tambang itu, berlokasi di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ujarnya. 

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved