Berita Nasional
KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Bisa Hasilkan 3 Kg Emas Per Hari
Dian menyebut tambang emas di Sekotong tersebut bersifat ilegal, sama seperti tambang emas lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUN-MEDAN.com - KPK menemukan tambang emas yang berjarak satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika, Lombong Tengah, NTB karena mereka mendapatkan laporan sejak Agustus 2024.
Mereka mendapatkan laporan bahwa terjadi pembakaran tempat perkemahan (basecamp) tambang emas yang diisi orang-orang dari negara China.
Pada 4 Oktober 2024, tim KPK pergi ke Sekotong, Lombong Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Wartawan tanya saya di NTB, ‘Itu sikap KPK bagaimana?’ Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut
Tambang di Sekotong ilegal
Dian menyebut tambang emas di Sekotong tersebut bersifat ilegal, sama seperti tambang emas lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 Kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," ujar Dian.
Masih di lingkup wilayah Provinsi NTB, dia menyebut Pulau Sumbawa juga punya tambang ilegal yang lebih besar daripada di Sekotong Lombong Barat.
“Di Sumbawa juga ada. Di Lantung namanya ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” ujarnya.
Baca juga: Penampakan Terminal Pintu Pengisian Bahan Bakar SPBU di Tanjung Morawa yang Pertalite Bercampur Air
Potensi Pidana
KPK menyebut keberadaan tambang emas yang tidak jauh dari Sirkuit Mandalika adalah ilegal dan berpotensi mengandung tindak pidana tertentu.
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” Dian Patria.
Tindak pidana sektoral yang dia maksud adalah pelangaran hukum yang spesifik terjadi dalam sektor tertentu.
Baca juga: Penguatan Kelembagaan Bawaslu Toba, Wabup Audi Murphy Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
“Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” kata Dian Patria.
Dia merasa aparat setempat tidak berani menindak tambang itu, berlokasi di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ujarnya.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tambang-emas-di-mandalika.jpg)