Medan Terkini
Hakim Diminta Bebaskan Dua Remaja Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter di Pengadilan Negeri Medan
Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Rumintan Naibaho, dan Hermansyah Hutagalung, bersama dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, berharap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pembuktian yang kuat serta masih menyisakan banyak keraguan hukum.
Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintan Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoi.
Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.
"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum," ujar Rumintang.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mereka menyebut ahli migas yang dihadirkan jaksa maupun penyidik tidak pernah melakukan audit ataupun menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pembelian Pertalite sebanyak 20 liter tersebut.
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan.
Mereka menyebut saksi penangkap tidak dapat menjelaskan secara pasti dasar hukum penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa.
Di sisi lain, pembelaan turut menekankan tidak adanya niat jahat atau mens rea dari kedua terdakwa. Menurut mereka, pembelian BBM dilakukan bukan untuk penimbunan maupun mencari keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal. Terdakwa hanyalah seorang anak muda yang berjuang membantu perekonomian keluarga," kata tim penasihat hukum.
Bagian yang paling menyentuh dalam pledoi tersebut adalah ketika penasihat hukum menceritakan kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro. Mereka menyebut terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga dapat menemui ayahnya yang tengah berjuang melawan kanker darah.
| Hakim PN Medan Minta Usut Peran Mantan Ketum Hipmi Ahmad Buchari Korupsi DJKA, Ini kata KPK |
|
|---|
| Rico Waas Tinjau Galeri Dekranasda di MPP Medan, Ragam UMKM Tampil di Etalase Sambut APEKSI 2026 |
|
|---|
| Uang Bantuan di Bawah Kasur Hangus, Korban Kebakaran di Jalan Denai Medan Histeris |
|
|---|
| Manfaatkan Situasi Sepi, Pemuda 36 Tahun Gondol Rp 2 Juta dari Kotak Infak Masjid Ar- Rahman Medan |
|
|---|
| Polsek Medan Timur Bekuk Dua Maling Pembobol Toko Olahraga, Pelaku Masuk dari Jendela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-perkara-dugaan-penyalahgunaan-BBM-subsidi-Ranning-Alamer-1.jpg)