Medan Terkini

Manfaatkan Situasi Sepi, Pemuda 36 Tahun Gondol Rp 2 Juta dari Kotak Infak Masjid Ar- Rahman Medan

Aksi pencurian terjadi di Masjid Ar- Rahman, yang berada di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BOBOL INFAK MASJID - Tampang pelaku pembobolan kotak infak Masjid Ar- Rahman, yang berada di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diamankan di Polsek Medan Timur, Sabtu (20/6/2026). Dari aksinya ini, pria 36 tahun itu berhasil menggondol uang infak sebesar Rp 2 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi pencurian terjadi di Masjid Ar- Rahman, yang berada di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Diketahui, aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang pria yang membobol kotak infak di masjid tersebut pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 05.53 WIB. 

Memanfaatkan situasi yang cenderung sepi karena memasuki waktu pagi, pelaku dengan leluasa membobol kotak infak dan mengambil uang di dalamnya. Berdasarkan laporan yang didapat oleh Polsek Medan Timur dari pengurus masjid yakni Amri Susanto, dari pencurian ini tak kurang sebesar Rp 2 juta uang di dalam kontak infak berhasil digondol pelaku. 

"Dari laporan yang kita dapat, terjadi pencurian dengan modus pembobolan kotak infak. Setelah menerima laporan, kita melalui unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, Kamis (25/6/2026). 
 
Agus menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pengecekan TKP hingga memeriksa CCTV di masjid tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Medan Timur berhasil mendeteksi identitas pelaku yakni Agus Arlianda Siregar, warga Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan

"Setelah kita ketahui identitasnya, kita langsung melakukan pengejaran pelaku," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian kotak Infak berada di kawasan Tembung Pasar 10. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. 

"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang infak dengan total sebesar Rp 2 juta. Uangnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari aksinya ini, ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved