Medan Terkini
Manfaatkan Situasi Sepi, Pemuda 36 Tahun Gondol Rp 2 Juta dari Kotak Infak Masjid Ar- Rahman Medan
Aksi pencurian terjadi di Masjid Ar- Rahman, yang berada di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi pencurian terjadi di Masjid Ar- Rahman, yang berada di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Diketahui, aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang pria yang membobol kotak infak di masjid tersebut pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 05.53 WIB.
Memanfaatkan situasi yang cenderung sepi karena memasuki waktu pagi, pelaku dengan leluasa membobol kotak infak dan mengambil uang di dalamnya. Berdasarkan laporan yang didapat oleh Polsek Medan Timur dari pengurus masjid yakni Amri Susanto, dari pencurian ini tak kurang sebesar Rp 2 juta uang di dalam kontak infak berhasil digondol pelaku.
"Dari laporan yang kita dapat, terjadi pencurian dengan modus pembobolan kotak infak. Setelah menerima laporan, kita melalui unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, Kamis (25/6/2026).
Agus menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pengecekan TKP hingga memeriksa CCTV di masjid tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Medan Timur berhasil mendeteksi identitas pelaku yakni Agus Arlianda Siregar, warga Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Setelah kita ketahui identitasnya, kita langsung melakukan pengejaran pelaku," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian kotak Infak berada di kawasan Tembung Pasar 10. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang infak dengan total sebesar Rp 2 juta. Uangnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari aksinya ini, ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)
| Polsek Medan Timur Bekuk Dua Maling Pembobol Toko Olahraga, Pelaku Masuk dari Jendela |
|
|---|
| Dikukuhkan Wali Kota Rico Waas, FPRB Kota Medan Targetkan Bentuk Forum di 21 Kecamatan |
|
|---|
| Siswa SD yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan Kemensos |
|
|---|
| Unimed Siapkan 3.099 Kursi Jalur Mandiri 2026, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya |
|
|---|
| Mantan Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobol-Kotak-Infak-Masjid-di-Kecamatan-Medan-Timur-Juni-2026_.jpg)