Berita Samosir Terkini
Ajukan Perlawanan, Mantan Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum. Mereka pun akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.
Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6/2026).
"Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya," kata Rudi Zainal Sihombing.
Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain, namun hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa.
"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.
Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.
"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.
Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.
"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.
Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," katanya.
Selain itu, ia menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.
| Seorang Ibu Tiri Tega Aniaya Dua Putrinya hingga Babak Belur, Begini Keterangan Polres Samosir |
|
|---|
| Seorang Pelajar Akhiri Hidup karena Faktor Ekonomi, Pemkab Samosir Angkat Bicara |
|
|---|
| Mogok saat Melintas, Petugas Pos Tele Bantu Pengemudi hingga Melanjutkan Perjalanan Menuju Medan |
|
|---|
| Tampil di Acara Puncak ToTK, Vokalis Arman Maulana: Perdana ke Samosir setelah 31 Tahun Berkarya |
|
|---|
| Puraka Medan Juara Lomba Solu Samosir pada Event Internasional Trail of The King |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Persidangan-di-Pengadilan-Tipikor-dalam-kasus-dugaan-korupsi_.jpg)