Berita Samosir Terkini

Ajukan Perlawanan, Mantan Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DUGAAN KORUPSI SAMOSIR - Persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi di Samosir, pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum. Mereka pun akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.

Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6/2026).

"Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya," kata Rudi Zainal Sihombing.

Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain, namun hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa.

"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. 

Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.

"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.

Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.

Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," katanya.

Selain itu, ia menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved